Selain Harus Lewati Evaluasi BPOM, Vaksinasi Covid-19 Juga Masih Menunggu Fatwa MUI

- 7 Desember 2020, 15:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. //Instagram.com/@airlanggahartarto_official/

WARTA PONTIANAK - Kabar baik bagi masyarakat datang di tengah hantaman pandemi virus corona, usai sebanyak 1,2 juta vaksin corona dijemput menggunakan pesawat karggo Garuda Indonesia Boeing 777-300 melalui rute Jakarta-Beijing-Jakarta.

Menanggapi tibanya vaksin corona dari negeri Tirai Bambu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan momentum awal dari langkah nyata Pemerintah dalam proses pengadaan vaksin.

“Vaksinasi masih harus melewati tahapan evaluasi dari Badan POM (Pengawas Oabt dan Makanan, red), untuk mengawasi aspek mutu, keamanan dan efektivitasnya,” kata Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi : 1,8 juta Dosis Vaksin Corona Akan Tiba pada Januari 2021.

“Selain itu juga menunggu fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia, red) untuk aspek kehalalannya,” kataMenko Perekonomian.

Lebih lanjut, disampaikan Airlangga Hartarto bahwa kedatangan vaksin virus corona secara bertahap, serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19 juga akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Politisi PDIP Tak Segan Pampang 'Wajah' Tri Rismaharini, Unggahannya Sontak Dibanjiri Komentar

Vaksinasi diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pengadaan vaksin tersebut, menurut Airlangga Hartarto telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x