merujuk pada Perpres 99/2020 dan dirinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020.
Baca Juga: Tiba di Indonesia, Vaksin Sinovac Langsung Disimpan di Bio Farma Bandung, Jokowi: Alhamdulillah
Regulasi tersebut berisi tentang fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan atas impor vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.
Sri Mulyani menuturkan, pengadaan vaksin ini dibebaskan dari bea masuk.
Termasuk juga dibebaskan dari PPN dan berbagai pajak untuk impor PPnBM dan PPh 22.
Rincian harganya adalah sebesar USD20,5 juta dengan pembebasan bea masuk dan pajak senilai Rp50,95 miliar.
Pelayanan tersebut berdasarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukap yang bekerja sama dengan BPOM, Kemenkes, dan Indonesia National Single Window.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Telah Tiba di Indonesia, Ini Pihak yang Jadi Prioritas Vaksinasi Tahap Pertama
“Yang kami berikan pelayanan dari mulai untuk mekanisme pengadaan dan persyaratannya, fasilitas fiskal, serta rush handling. Di mana yang mulai dari PIB (pemberitahuan impor barang) sampai pengeluaran barang selama ini yang maksimal 3 hari makin dipercepat,” ungkap Sri Mulyani