Gus Nadir juga mengingatkan agar manusia mencari kawan dan sahabat sebanyak-banyaknya.
Baca Juga: Beredar Video Maaher Menangis Usai Ditangkap Karena Hina Habib Luthfi, Netizen: Kayak Bocah
"Kita ini manusia yang lemah. Maka berlemah-lembutlah pada sesama. Carilah kawan sebanyaknya," lanjutnya.
Sebelumnya, Maaher pernah dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesian, Muannas Alaidid atau Habib Muannas bersama Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada Senin, 16 November lalu.
Tak berselang lama Maheer pun akhirnya ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu.
Ia ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, tanpa melakukan perlawanan.
Baca Juga: Ditangkap Karena Diduga Menghina Habib Luthfi, Ini Pengakuan Maaher
Maaher ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter, surat penangkapan terhadap Maaher tercantum dengan nomor SP.Kep/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Dalam kasus ini, Maaher (28) alias Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***