1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Ini Cara Daftar BLT Banpres UMKM dan Agar Dapat SMS BPUM BRI
Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.
Pelaku usaha mikro atau UMKM yang mendapat SMS dari BRI Info terkait penerimaan bantuan BLT Banpres Produktif, dapat segera memverifikasi data untuk pencairan, atau sebelumnya dapat cek secara online melalui link di EForm BRI di eform.bri.co.id dengan cara memasukkan NIK pada KTP kemudian klik Proses inquiry.
Baca Juga: Ini 5 Program Bansos yang Digulirkan Pada 2021, Ada BLT, Kartu Prakerja, hingga Sembako