Brigjen Prasetijo Disebut Terima Dana Rp1.5 M di Sidang Djoko Tjandra

- 8 Desember 2020, 10:29 WIB
erdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo
erdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Kasus Djoko Tjandra kembali membuka babak baru, pada sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam 7, Desember 2020.

Tommy Sumardi sebagai saksi sidang atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo yang didakwa atas suap senilai 150 ribu dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar dari terpidana Djoko Tjandra dengan kasusu korupsi Bank Bali, Selasa 8, Desember 2020.

Ia seorang pengusaha itu merupakan rekan Djoko Tjandra yang sebagai saksi dalam kasusnya, menyebutkan Brigen Prasetijo Utomo menerima dana Rp1,5 miliar berbentuk mata uang asing.

Baca Juga: Jadi Terdakwa dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Belum Dipecat?

“Total yang diterima terdakwa senilai 100 ribu dolar AS, jadi sekitar Rp1,5 miliar lah”, kata Tommy Sumardi.

Tommy menyatakan bahwa dana pertama yang diberikan kepada terdakwa, Kepala Biro Koordinasi dan pengawas (kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigen Prasetijo Utomo saat dimobilnya pada 27 April 2020 lalu.

“Saat itu Pras mengatakan banyak banget dolar lo Ji, bagi gw separuh”, tutur Tommy menirukan pernyataan Brigjen Prasetijo.

Tak berselang dari itu dana selanjutnya di berikan Tommy dalam bentuk uang 50 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo pada 7 Mei 2020.

Baca Juga: Polisi Benarkan Rekaman yang Diduga Percakapan Sebelum Bentrok di Tol Jakarta-Cikampek

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x