WARTA PONTIANAK -Program Bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji sebesar Rp1,2 juta ini cair kepada 12,4 juta karyawan. Karyawan yang memenuhi syarat pada termin 1 periode September-Oktober 2020 lalu.
Sedangkan di termin 2 hingga tahap 5, bantuan baru disalurkan kepada 11 juta pekerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagi karyawan yang belum dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa lapor.
Karyawan yang memenuhi syarat sebaiknya segera lapor agar bantuan BLT Subsidi Gaji segera cair.
Baca Juga: BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta Sudah Cair, Cek Online di link eform.bri.co.id/bpum
Syarat wajib yang harus dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,