Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.***
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).