Ini Cara Agar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cair

- 20 November 2020, 21:20 WIB
Presiden Jokowi memberikan dana BLT banpres produktif Rp 2,4 juta kepada pelaku Umkm
Presiden Jokowi memberikan dana BLT banpres produktif Rp 2,4 juta kepada pelaku Umkm /Antara

WARTA PONTIANAK - Pada akhir November 2020 nanti pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan ditutup. Namun banyak para pendaftar yang belum mendapatkan kepastian perihal bantuan UMKM yang cair sebesar Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Ada beberapa golongan yang tidak berhak untuk mendapatkan bantuan ini seperti ASN, Anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD dan pelaku UMKM yang sedang mengajukan kredit dari bank.

Bantuan ini memang dikhususkan untuk para pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan pinjaman dari bank. Akan tetapi tak banyak juga para pelaku UMKM yang tidak mendapatkan BPUM ini dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi ke 3,1 Juta Karyawan, Cek Penerimanya di Sini

Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut, sebagaimana diberitakan Berita DIY berjudul Cara dan Syarat Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Datang ke Kantor Ini agar Cair.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki Usaha Mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 3 Sudah Cair, Cek Nama Karyawan di Sini

Selain itu, pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan ini harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon. Kemudian juga disiapkan fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga sebelum mendaftar.

Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: 2,4 Juta Tenaga dan Guru Honorer Dapat BLT Subsidi Gaji, Berikut Mekanisme Transfer

Setelah mendaftar, pelaku UMKM akan diverifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini. Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x