Daftar Seleksi PPPK Tahun 2021, Berikut 7 Syarat dan Kriteria bagi Guru Honorer

- 9 Desember 2020, 13:58 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Dibuka

Mereka yang boleh mengikuti seleksi adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Guru-guru ii termasuk guru eks tenaga honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

2. Syarat bagi guru tapi yang tak mengajar

Peserta seleksi bisa lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Ini kabar gembira bagi pada lulusan jurusan pendidikan. Mereka bisa mengikuti seleksi meski saat ini belum punya slot mengajar di sekolah.

Meski kuota yang disediakan begitu besar namun Mendikbud tak akan kompromi soal kualitas PPPK yang diterima.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Kesempatan Guru Honorer Ikuti Seleksi Guru PPPK

Hanya mereka yang benar-benar lolos seleksi dengan kriteria tepatlah yang akan diterima oleh pemerintah.

3. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Termasuk semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x