Daftar Seleksi PPPK Tahun 2021, Berikut 7 Syarat dan Kriteria bagi Guru Honorer

- 9 Desember 2020, 13:58 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Pikiran Rakyat/

WARTA PONTIANAK - Lowongan pendaftaran guru atau pegawai honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan kebuadayaan untuk tahun 2021.

Ada 7 syarat dan kriteria bagi guru dan pegawai honorer untuk daftar seleksi PPPK di tahun 2021 ini.

Syarat dan kriteria yang telah disampaikan oleh Kemendikbud harus disimak dan diperhatikan. Agar para guru dan pegawai honorer lebih bisa mempersiapkan diri dalam seleksi PPPK tahun 2021.

Baca Juga: Usulan Formasi Guru PPPK Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020

Mendikbud Nadiem makarim menyampaikan pada seleksi PPPk tahun ini berbeda jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya dengan jumlah atau kuota terbatas, maka saat ini mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Dari perbedaan itu, sehingga ada 7 syarat dan kriteria bagi guru dan pegawai honorer untuk daftar seleksi PPPK di tahun 2021 ini.

1. Peserta adalah guru honorer di sekolah negeri atau swasta

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x