BLT UMKM BPUM akan Cair Rp 2,4 Juta, Yuk Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

- 10 Desember 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Antara/

WARTA PONTIANAK - Program BLT UMKM BPUM merupakan program bantuan dari Pemerintah untuk pelaku usaha kecil menengah dalam bentuk hibah dana modal.

BLT UMKM BPUM ini akan diperpanjang hingga tahun depan sehingga pelaku usaha kecil menengah yang belum mendapat bantuan masih memiliki kesempatan. 

Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Pencairan BPUM Rp2,4 Juta dan Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM di BLT Online eform.bri.co.id/BPUM

Sedangkan syarat mendapat bantuan BLT UMKM BPUM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

- Warga negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x