WARTA PONTIANAK - Bulan Desember ini Program Bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) guru honorer atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS sebesar Rp1,8 juta cair.
Cek online daftar penerima dan status pencairan di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday
Sedangkan untuk syarat, mekanisme pencairan, dan berkas yang perlu diketahui para penerima agar bantuan Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini bisa cair.
Baca Juga: Cek Namamu untuk Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sin
Bantuan ini sengaja diberikan kepada 2 juta guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang terdampak pandemi covid-19 dengan total anggaran yang siap digelontrokan mencapai Rp2,6 triliun.
Berikut merupakan syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)