Siap Diperiksa, Habib Rizieq Tiba di Mapolda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 12:16 WIB
Habib Rizieq Shihab akan diperiksa hari ini.
Habib Rizieq Shihab akan diperiksa hari ini. /Antara Foto/Muhammad Iqbal/

WARTA PONTIANAK - Akhirnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendatangi di Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB.

Kehadiran Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya, Aziz Yanuar: Beliau Siap dengan Segala Kemungkinan" mengatakan bahwa Imam Besar FPI tersebut siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Janji Datangi Polda Metro Hari Ini, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi

“Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Aziz mengaku, bahwa pihaknya juga telah siap mendukung Habib Rizieq Shihab bila penahanan harus dijalani oleh kliennya tersebut.

“Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS (Habib Rizieq Shihab, red) dan juga tim kuasa hukum,” katanya menerangkan.

Sebelumnya, pada Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari WIB, Imam Besar FPI tersebut mengumumkan bahwa dirinya merencanakan datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Surat Pemanggilan Tersangka ke Penyidik

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah,” kata Imam Besar FPI tersebut dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Imam Besar FPI tersebut, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Idrus selaku kepala seksi acara.

Kelimanya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Desember 2020 direncanakan melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Namun, Imam Besar FPI tidak memenuhi pemanggilan dari pihak Kepolisian tersebut.

Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah