WARTA PONTIANAK - Bagi pelaku UMKM yang sudah daftar BLT Banpres UMKM dan mendapatkan SMS BPUM dari BRI bisa cek online namanya di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Jika saat pengecekan awal nomor eKTP terdatar sedangkan pengecekan kedua hilang atau tidak muncul, maka pelaku usaha bisa menghubungi call-center Kementerian Koperasi dan UKM di nomor 500-587.
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Diberikan Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta, Yuk Cek Faktanya!
Meski demikian, hal ini jarang sekali terjadi. Pelaku UMKM bisa me-refresh laman eform BRI jika mendapatkan error saat pengecekan. Kemudian bisa cek online kembali.
Setelah nomor eKTP tercatat sebagai penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM, pelaku usaha bisa segera datang ke bank BRI terdekat untuk mencairkan bantuannya.
Jumlah bantuan yang akan diterima pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan berhak dapat BPUM ini adalah Rp2,4 juta sekali cair.
Sebagai informasi, pelaku usaha mikro yang tidak dapat bantuan BLT Banpres UMKM yang disalurkan dari BRI juga tidak perlu khawatir karena bantuan ini juga disalurkan melalui BNI dan BNI Syariah.
Baca Juga: Ini Cara Dapat Bantuan Uang Rp2,55 Juta dari Kartu Prakerja, 3 Hari Lagi Ditutup