Sanksi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Dana Wajib Dikembalikan

- 9 Desember 2020, 16:05 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Jangan Gunakan Rekening Ini Jika Tak Ingin Transfer Bermasalah
BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Jangan Gunakan Rekening Ini Jika Tak Ingin Transfer Bermasalah /PIxabay/EmAji

WARTA PONTIANAK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bisa meminta kembali Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II yang sudah selesai disalurkan.

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, dana yang diminta kembali dikarenakan penerima bantuan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menaker Ida juga menegaskan bagi perusaahan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan diberi sanksi.

Baca Juga: Begini Cara Lapor BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Jika Belum Cair

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida.

Selain itu, bagi para pekerja juga akan diberi sanksi jika tak kunjung kembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," lanjut Ida.

Baca Juga: Pencairan BPUM Rp2,4 Juta dan Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM di BLT Online eform.bri.co.id/BPUM

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x