WARTA PONTIANAK - Pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 tengah pada saat ini masih menunggu kabar dapat Rp 2,4 juta.
Sedangkan untuk pendaftaran BPUM tahap 2 untuk UMKM sendiri telah ditutup pemerintah pada akhir November 2020 lalu.
Untuk mengecek menerima bantuan UMKM atau tidak, pendaftar bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum, dan masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.
Baca Juga: Pencairan BPUM Rp2,4 Juta dan Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM di BLT Online eform.bri.co.id/BPUM
Jika UMKM yang lolos mendapat Rp 2,4 juta. Secara total, sebanyak 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan tersebut.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD