Habib Aboe PKS Siap jadi Penjamin Habib Rizieq Shihab

- 14 Desember 2020, 11:21 WIB
Habib Aboe Bakar Alhabsyi
Habib Aboe Bakar Alhabsyi //Foto: Humas PKS//

 

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguuhan penahanan beliau, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentu kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan dengan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab,” ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi DPP PKS.

Sekjen PKS ini membeberkan, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan.

 

Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.

Baca Juga: Foto Pimpinan FPI Habib Rizieq Pakai Baju Tahanan dan Diborgol Saat Digiring Polisi, Ini Faktanya

“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq Shihab, sehingga seharusnya penangguhan penahanan itu dapat dipenuhi oleh penyidik, tetapi semuanya kembali kepada penyidik, karena merekalah yang mempunyai kewenangan untuk bisa kabulkan atau tidaknya,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x