TA Patok Tarif Rp75 Juta Sekali 'Pakai', Polisi Ungkap Hal Berikut

- 18 Desember 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. / /PIXABAY/Rja1988/

WARTA PONTIANAK - Seorang perempuan berinisial TA berhasil diamankan oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar karena diduga terlibat kasus prostitusi online. Diketahui TA dalam satu kali kencan dibayar hingga Rp 75 juta.

Dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 18 Desember 2020. Menurut Erdi TA adalah seorang selebgram dan bertarif Rp 75 juta.

Baca Juga: 6 Orang Terjaring Prostitusi Online di Pontianak, 3 Anak di Masih Bawah Umur

Selain mengamankan TA, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "TA Pasang Tarif Rp75 Juta per Kencan, Polisi: Ini Jaringan Besar, dari Artis, Model hingga Selebgram" polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai mucikari. Ketiga mucikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.

"Ini jaringan besar, kami telah melakukan patroli siber di jaringan internet dan media sosial. Lalu mendapati adanya praktek perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional," ucapnya.

Erdi menjelaskan, tiga mucikari itu memiliki peran yang berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, hingga artis pada situs inisial BM. Caranya adalah dengan memposting foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan," katanya.

Baca Juga: Berikut Profil Tania Ayu, Artis yang Diduga Diciduk Polisi dalam Kasus Prostitusi

Terkait dugaan kasus TA yang terjaring dalam prostitusi online, saat ini TA masih menjalani pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x