TA Patok Tarif Rp75 Juta Sekali 'Pakai', Polisi Ungkap Hal Berikut

- 18 Desember 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. / /PIXABAY/Rja1988/

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah gawai, 3 buah laptop, 5 buah buku tabungan, 4 buah kartu ATM, 2 buah token bank dan beberapa alat kontrasepsi.

Akibat perbuatannya, RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun sampai dengan 15 tahun penjara," katanya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan‎ TA ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung. "Ini adalah runtutan dari 4 tersangka lainnya yang sudah diamankan sebelumnya, beberapa waktu lalu," katanya.

Sebelum mengamankan TA, polisi terlebih dahulu mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai mucikari. Reonald menjelaskan, TA berasal dari Kota Jakarta.

Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Model Berinisial TA Ditangkap Polda Jabar di Hotel Berbintang

 

"Iya, sudah kita amankan terlebih dahulu (mucikari). Ketiganya diamankan di Medan, di Jakarta, dan Bogor. Untuk TA sendiri asal dari di Jakarta dan tadi kita amankan di salah satu hotel di Bandung," katanya.

Saat diamankan, TA sedang berada di kamar hotel bersama seorang pria.

"Sedang di kamar dengan prianya. Ada barang bukti, nanti barang buktinya kita paparkan lebih lanjut," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah