Dilaporkan Pecinta Hewan, Penembak Kucing di Jakarta Terancam Pasal Berlapis

- 18 Desember 2020, 17:57 WIB
Bagian Hukum Animal Defender Eva Dewi Nurjanah memperlihatkan foto dari seekor kucing yang terluka akibat terkena peluru mimis, Jumat, 18 Desember 2020.
Bagian Hukum Animal Defender Eva Dewi Nurjanah memperlihatkan foto dari seekor kucing yang terluka akibat terkena peluru mimis, Jumat, 18 Desember 2020. /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Komunitas pecinta hewan, Animal Defender Indonesia, melaporkan oknum di Pulogadung, Jakarta Timur ke polisi karena diduga melakukan penyiksaan terhadap sejumlah kucing.

"Peristiwanya terjadi pada Kamis, 3 Desember 2020, Seekor kucing kampung bernama Unyil dianiaya menggunakan senapan angin," kata Ketua Animal Defender, Doni Herdarutona, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Mengapa Masyarakat Mesir Mengistimewakan Kucing? Ini Alasannya

Ia bersama sejumlah rekan dari Indonesia Sayang Kucing Domestik dan bagian hukum Animal Defender mendatangi petugas Kriminal Umum Mapolrestro Jakarta Timur untuk membuat laporan kepolisian.

Dalam laporan tersebut Doni menyertakan sejumlah foto dan rontgen dari kondisi seekor kucing yang terluka akibat tembakan senapan angin.

"Ada tiga proyektil yang bersarang di tubuh kucing. Ini bisa tiga kali tembakan. Kalau diruntut ada di kaki kiri, lalu susulan peluru kedua di bagian rahang," tuturnya.

Dalam laporan polisi bernomor 2172/K/XII/2020/RESTRO JAKTIM, tercantum inisial dari terlapor adalah warga Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, berinisial S.

Baca Juga: Tanpung Lebih dari 300 Ekor Kucing di Rumahnya, Warga Parung Bogor Ini Jadi Sorotan Dunia

Ia dilaporkan ke polisi atas tindakan menembak seekor kucing dari atas rumahnya di Gang Daksinapati RT08 RW14, Kelurahan Rawamangun.

"Pelaku mengerti untuk melumpuhkan dulu, baru melakukan tembakan berikutnya. Kucing ini berhasil ditangkap pada 11 Desember 2020 lalu diobservasi, kita rontgen lalu ditemukan mimis peluru senapan angin di kaki kiri dan rahang tembus," paparnya.

Animal Defender menilai terlapor telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman sambilan bulan penjara.

Baca Juga: Polri akan Jatuhkan Sanksi kepada Oknum Polisi yang Melempar Anak Kucing ke Parit

"Selain itu, ada juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 4 tentang penggunaan senapan angin di tempat-tempat tertentu," kata Doni.

Sementara itu, seperti diberitakan Jurnal Presisi berjudul "Penembak Kucing di Jakarta Terancam Pasal Berlapis" Ketua Indonesia Sayang Kucing Domestik, Sani Kurniawan, mengatakan bahwa ada sedikitnya enam ekor kucing yang ditemukan mati di sekitar lokasi kejadian.

"Terlapor ini seperti 'haters' kucing. Yang jadi pertimbangan kita tidak boleh pakai senjata pada tempat yang tidak diperkenankan. Dia tembak di lingkungan perumahan, kalau ada orang bisa bahaya. Sudah enam kucing mati di sana. S ini biasanya menembak saat siang dan sore hari," kata Sani.***

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x