Upaya Penyelundupan Sabu 50 Kg Berhasil Digagalkan Polda Sumut, 2 Pelaku Diamankan

- 22 Desember 2020, 17:49 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu /

WARTA PONTIANAK - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap penyelundupan 50 Kg sabu. Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial NO (27) dan MO (30) yang berasal dari Aceh.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan penangkapan pelaku berawal dari pengembangan pasca penangkapan Lif Juanri dan Hasnuddin yang diamankan Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Dari penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh polisi, diperoleh informasi terkait upaya penyelundupan sabu asal Aceh menuju Medan.

Baca Juga: 11 Kg Sabu dan 9 Kg Ganja asal Malaysia Dimusnahkan

Dijelaskannya, seperti diberitakan Insulteng berjudul "Wow! Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Sabu 50 Kg, Dua Pelaku Diamankan" puluhan barang tersebut akan melintas melalui Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang, Langkat, pada hari Jumat 18 Desember 2020. Polisi saat itu menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor plat BL 5446 NAC dan dilakukan penggeledahan.

"Dari dalam sebuah tas ransel pelaku berinisial NO, kami menemukan barang bukti 20 bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 20 Kg. Dari keterangan tersangka No bahwa akan ada pengiriman Narkotika Jenis sabu dari Aceh ke Medan," terangnya.

Baca Juga: 245 PMI Dideportasi Malaysia, 1 Orang Kasus Narkoba

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan pada hari Sabtu 19 Desember 2020 seputaran lokasi yang sama. Saat itu, polisi menghentikan satu unit mobil Avanza silver dengan nopol BK 1963 JE yang dikendarai MU.

Baca Juga: Diduga Edarkan Sabu, Polsek Jongkong Amankan Tiga Tersangka

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah