11 Kg Sabu dan 9 Kg Ganja asal Malaysia Dimusnahkan

- 18 Desember 2020, 13:56 WIB
Dirnarkoba Polda Kalbar menunjukan barang bukti
Dirnarkoba Polda Kalbar menunjukan barang bukti /Indri Rizkita/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti 11 kg sabu dan 9 kg ganja, hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan Entikong, Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombespol Yohanes Hernowo mengatakan, sabu dengan jumlah kurang lebih 11 kg itu hasil dari pengungkapan dua kasus pada bulan November 2020.

"Kasus pertama 8 kg dan kasus kedua 3 kg, yang 3 kg ini dari Pamtas yang berhasil kita ungkap juga pelakunya, dan semua berasal dari seberang (Malaysia)," ungkapnya kepada awak media, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Selundupkan 1 Kg Sabu dalam Kemasan Kaleng Susu, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati

Dari pengungkapan kasus ini, telah diamankan empat orang tersangka asal Kalbar dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

"Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara atau bisa seumur hidup, karena barang bukti cukup banyak," jelasnya.

Kombespol Yohanes mengungkapkan, sabu dan ganja ini rencananya akan dibawa ke Pontianak, dan rencananya juga akan diedarkan ke pulau Kalimantan, dan pulau Jawa.

Baca Juga: Diduga Edarkan Sabu, Polsek Jongkong Amankan Tiga Tersangka

"Perlu kita antisipasi mulai dari perbatasan dan jalur-jalur tikusnya. Data yang kita ungkap ini bukan berasal dari perbatasan saja, tapi dari jasa pengiriman juga ada, bandara juga pernah kita ungkap. Kami harapkan ke depan bisa menangkap lebih banyak lagi, sehingga tidak ada generasi muda yang akan terpapar," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x