Golongan Ini Tak Boleh Terima Bantuan APB dari Pemerintah

- 23 Desember 2020, 15:24 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Meski anda sebagai pelaku budaya dan memiliki karya, namun bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) tidak dapat disalurkan berdasarkan syarat ini.

Berikut mereka yang tidak bisa mendapatkan bantuan APB tahap 3;

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS),
2. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
3. TNI;
4. Polri;
5. Karyawan BUMN;
6. Karyawan BUMD;
7. Dosen dan;
8. Dokter;

Baca Juga: Buruan! Cek Apakah Nama Anda Terdaftar Penerima Bantuan APB Tahap 3 Kemendikbud

Bantuan APB ini diberikan pemerintah kepada para pelaku budaya yang terdampak Covid-19 dalam program ini akan disalurkan melalui Kemendikbud.
Layanan Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi Covid-19 diberikan kepada pelaku budaya yang terbagi atas dua prioritas:

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: BLT APB Rp 1 Juta sudah Cair Bulan Ini: Daftar dan Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x