WARTA PONTIANAK - Dimasa pandemi covid-19 ini, pemerintah terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang berdampak.
Kali ini bantuan diberikan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).
Bantuan APB disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Program bantuan senilai Rp 1 juta dalam sekali penerimaan ini sudah memasuki penyaluran tahap II.
Baca Juga: Simak Cara Aktivasi KIP untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id
Para pelaku budaya penerima APB tahap 2 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.
Melansir laman resmi APB, seperti diberitakan Portal Sulut berjudul "Segera Registrasi, Untuk Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Program APB"
kriteria Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:
Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria: