Prostitusi Artis TA, Polisi Panggil 6 Orang Saksi, Ada Artis, Pramugari Hingga Pegawai Bank

- 23 Desember 2020, 17:41 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online /Dialektikakuningan/

WARTA PONTIANAK - Pihak kepolisian masih melanjutkan kasus prostitusi online yang menyebabkan artis selebgram TA.

Hingga kini kepolisian akan memanggil 6 orang saksi lainnya yang diduga terlibat kasus tersebut, mereka dipanggil karena kerap berkomunikasi dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan polisi.

‎Ke-6 saksi tersebut rencananya akan dimintai keterangan pada 30 Desember 2020 mendatang. Bahkan surat pemanggilan bagi 6 orang saksi yang diduga berprofesi sama dengan TA sudah dilayangkan oleh pihak kepolisian dari Polda Jabar.

Baca Juga: [WARTA UPDATE] Penggerebekan Kedua, 6 Anak di Bawah Umur Diduga Prostitusi Online Kembali Diamankan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan hal tersebut. Menurut Erdi 6 orang saksi ini berstatus sebagai calon korban, sementara keterlibatan mereka didapatkan setelah pihak kepolisian memeriksa ponsel dari para tersangka.

"Iya, dari hasil pemeriksaan tersangka kemudian dari keterangan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa kemudian dari hasil data yang diterima atau diperoleh dari HP mereka yang terutama sudah dilakukan penahanan," ucap Erdi saat diwawancarai dalam kunjungannya ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Rabu 23 Desember 2020.

Menurut Erdi 6 orang ini merupakan 'anak buah' dari tersangka A. Mereka ini terdiri dari berbagai profesi semisal model, artis dan pegawai bank yang kerap kali dihubungi oleh tersangka AH yang diketahui bekerja sebagai mucikari.

"Namanya itu berinisial SAS, kemudian SC, DL, MC, A dan V. Itu 6 orang yang akan diminta keterangan. Hanya saja hingga saat ini Polda Jabar dari Subdit V Ditreskrimsus masih belum menerima konfirmasi kehadiran dari 6 orang tersebut," katanya.

Baca Juga: Geram! KPPAD Tantang Pemkot Pontianak Cabut Izin Hotel yang Membiarkan Prostitusi Anak Terjadi

Sebelumnya‎, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Usai TA, 6 orang Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ada Artis, Pramugari Hingga Pegawai Bank" Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap perempuan berinisial TA yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Diketahui TA dalam satu kali kencan dibayar hingga Rp 75 juta.

Dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 18 Desember 2020. Menurut Erdi TA adalah seorang selebgram dan bertarif Rp 75 juta.

Selain mengamankan TA, polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai mucikari. Ketiga mucikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.

Baca Juga: Petani Sawit 'Ancam' Jokowi Jika Aspirasinya Tak Didengar, Apkasindo: Berbeda dengan Korporasi

"Ini jaringan besar, kami telah melakukan patroli siber di jaringan internet dan media sosial. Lalu mendapati adanya prakter perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional," ucapnya.

Baca Juga: Marak Prostitusi Anak Dibawah Umur, Walikota Pontianak Mengaku Sering Lakukan Ini

Erdi menjelaskan, tiga mucikari itu memiliki peran yang berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, hingga artis pada situs inisial BM. Caranya adalah dengan memposting foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan," katanya.

Terkait dugaan kasus TA yang terjaring dalam prostitusi online, saat ini TA masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Model Berinisial TA Ditangkap Polda Jabar di Hotel Berbintang

Kepolisian pun turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah gawai, 3 buah laptop, 5 buah buku tabungan, 4 buah kartu ATM, 2 buah token bank dan beberapa alat kontrasepsi. 75 juta untuk sehari kencan.‎***(Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah