Miliki Senpi dan Sabu, “Bule” Prancis Ditangkap Polisi di Bali

- 23 Desember 2020, 21:58 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia.
Ilustrasi Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia. /Dok / Humas Polda Jateng/

"Pelaku ini merupakan target. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Direktorat narkoba akan menangani masalah narkoba. Untuk masalah senjatanya akan berkoordinasi dengan Dir Reskrimum," kata Direktur Reserse Narkoba.

Ia mengatakan untuk kasus tindak pidana narkoba dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

Baca Juga: Mabes Polri Rilis Kasus Kejahatan, 48 ribu Tersangka Narkoba dan 179 Kasus Hoaks

"Kejadiannya pada hari Senin, 21 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku ditangkap di sebuah swalayan mini Jalan Umalas II Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat pelaku masuk ke dalam mini mart tim bermaksud menghampiri namun yang bersangkutan berontak dan berusaha lari keluar mini mart namun dapat diamankan," katanya.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah