Akademisi UIN Semarang: UU Ciptaker Layak Bagi Kemanusiaan

- 24 Desember 2020, 09:32 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker
Ilustrasi UU Ciptaker /

Misalnya, perubahan dalam pasal 69 ayat (1). Jika dalam UU Penataan Ruang berbunyi, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 ratus juta rupiah.

UU Cipta Kerja, terkait pelanggaran tersebut, mengubahnya menjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 satu miliar rupiah.

Baca Juga: Revisi UU Ciptaker Dusulkan DPR RI, Benny K Harman: Jika Tidak Terburu-Buru Tak Seamburadul Ini

Kemudian, pada pasal 69 ayat (2) dalam UU Cipta Kerja juga meningkatkan nominal pidana denda dari Rp1,5 miliar menjadi Rp2,5 miliyar bagi pemanfaat ruang yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang. Sedangkan pada ayat (3) menjadi Rp8 miliar, yang dalam UU sebelumnya Rp5 miliar, bagi yang mengakibatkan kematian orang, selain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah