Baca Juga: Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan Gelapkan Uang Nasabah Rp22 Miliar
“LPM memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura bulan Maret hingga September lalu, dan uangnya untuk kepentingan pribadi,” tutur Komang Yustrio Wirahari.
Dalam menangani kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari 11 orang saksi termasuk Direktur RSUD Abepura.
Tersangka LPM dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: #ChristmasLovebyJimin Jadi Trending Topik No. 1 di Twitter Indonesia
Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)