Tilep Dana BPJS Kesehatan Miliaran Rupiah, Bendahara RSUD Abepura Diringkus Polisi

- 24 Desember 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Dokumen Pikiran Rakyat/

WARTA PONTIANAK - Seorang bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Jayapura, ditangkap oleh polisi karena diduga menggelapkan miliaran rupiah dana BPJS Kesehatan.

Pelaku yang diketahui berinisial LPM tersebut saat ini telah berada dalam penanganan Polresta Jayapura Kota.

Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota telah menahan LPM atas dugaan penggelapan dana BPJS Kesehatan senilai Rp1,5 miliar.

Hal itu dikonfirmasi Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahari pada Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Berbekal Kwitansi Palsu, Penjual Es di Pontianak Ini Gelapkan Uang Angsuran Kendaraan Milik Nasabah

Dia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dengan tersangka LPM akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

“Penyerahan tersangka akan dilakukan bulan Januari 2021 mendatang, karena berkasnya sudah dinyatakan P-21,” kata Komang Yustrio Wirahari.

Dari hasil pemeriksaan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Gelapkan Dana BPJS Kesehatan Rp1,5 Miliar, Bendahara RSUD Abepura Diringkus Polresta Jayapura Kota" polisi berhasil mengungkap bagaimana LPM berhasil menggelapkan dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut.

Untuk mencairkan dana BPJS, Komang Yustrio Wirahari menjelaskan bahwa LPM bekerja sendiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura.

Baca Juga: Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan Gelapkan Uang Nasabah Rp22 Miliar

“LPM memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura bulan Maret hingga September lalu, dan uangnya untuk kepentingan pribadi,” tutur Komang Yustrio Wirahari.

Dalam menangani kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari 11 orang saksi termasuk Direktur RSUD Abepura.

 

Tersangka LPM dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: #ChristmasLovebyJimin Jadi Trending Topik No. 1 di Twitter Indonesia

Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x