Amnesty Minta 9 Anggota TNI yang Membunuh dan Bakar 2 Pemuda Papua Dihukum Berat

- 24 Desember 2020, 18:25 WIB
Anggota TNI di Papua
Anggota TNI di Papua / /Sorongselatankab.go.id//

WARTA PONTIANAK - 9 Anggota TNI yang secara sadis membunuh dan membakar 2 pemuda asli Papua sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta penegak hukum agar memastikan kesembilan tersangka dihukum sesuai aturan yang berlaku dan kalau perlu, dihukum di peradilan umum.

Baca Juga: Senator Papua Barat: Hentikan Kekerasan dan Militerisme di Tanah Papua

"Penetapan tersangka yang baru-baru ini adalah langkah awal, tapi aparat penegak hukum tetap wajib memastikan bahwa para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya di bawah jurisdiksi pengadilan umum secara terbuka dan benar-benar adil," kata Usman Kamis, 24 Desember 2020.

Mantan Ketua Senat Mahasisawa Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menilai, terus berlanjutnya kekerasan tentara pada orang Papua disebabkan adanya kekebalan hukum yang melembaga dalam tubuh TNI.

Untuk mengakhiri pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih, seperti diberitakan Aksara Jabar bejudul "Sembilan Anggota TNI Tega Bunuh dan Bakar 2 Pemuda Papua, Amnesty Minta Pelaku Dihukum Berat" eks aktivis Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini mendorong TNI agar memperbarui hukum dan menutup celah bagi impunitas manakala prajurit TNI melanggar hukum.

Baca Juga: PON 2021 Papua Jadi Ajang Pemanasan Atlet Esports Indonesia

"Impunitas di kalangan anggota militer harus disudahi. Jika mereka bersikukuh menggunakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 yang dibuat pada masa Orde Baru, itu sama saja dengan melanjutkan sistem lama yang selama ini menjadi mekanisme impunitas,'' ucapnya.

Mengingat seringnya kekerasan terjadi di Papua dan dilakukan oleh anggota TNI, mantan sekretaris Komisi Penyelidik Pelanggran HAM Trisakti (Semanggi I dan II) ini meminta negara perlu memulihkan trauma dan kerugian yang dialami keluarga korban. Sehingga ada niat baik dari negara untuk melindungi warga negara.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x