Mahfud MD sebut FPI Telah Dibubarkan Sejak Tahun 2019

- 30 Desember 2020, 14:40 WIB
Massa FPI saat melakukan aksi demonstrasi*/Istimewa
Massa FPI saat melakukan aksi demonstrasi*/Istimewa /

WARTA PONTIANAK - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan jika secara de jure FPI telah bubar sejak Juni 2019. Dan hingga saat ini, FPI tidak mengurus perpanjangan izin terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Mahfud MD : Dianggap Tidak Ada dan Harus Ditolak!

Lebih lanjut, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Mahfud MD Ungkap Fakta Terkait FPI, Sudah Dibubarkan Sejak 2019" Mahfud menjelaskan dengan berbagai landasan, FPI kini sebagai organisasi yang dilarang aktivitasnya di Indonesia.

Sementara pembubaran FPI ini disebut Mahfud berdasarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat Lapor ke Polisi Jika Ada yang Pakai Atribut FPI

Sementara sejumlah alasan diutarakan Mahfud terkait pelanggaran yang dilakukan FPI. Seperti melakukan sweeping, serta melakukan serangkaian kegiatan yang dianggap melanggar hukum.

Selain itu, Mahfud juga menyebut permasalahan yang mencuat terkait FPI berasal dari Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yang mencantumkan istilah khilafah dalam AD/ART.

Dalam pengumuman pembubaran FPI ini, selain Mahfud MD ada juga Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan.

Baca Juga: Usai Dibubarkan Pemerintah, Tagar FPI Terlarang dan Mahfud MD Trending di Twitter

Hadir juga Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

 

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi anda.*

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x