Selain FPI, Ini Daftar 5 Ormas yang Dilarang di Indonesia

- 30 Desember 2020, 19:11 WIB
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI.
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

Paham komunisme masuk ke Indonesia diperkenalkan oleh H.J.F.M Sneevliet seorang anggota Sociaal Democratische Arbuters Party/ SDAP atau partai buruh Belanda yang beraliran sosial demokrat di Indonesia.

PKI resmi dibubarkan melalui Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga: Datangi Petamburan, Ratusan Polisi dan TNI Copot Atribut FPI

3. Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS)

Melansir dari artikel yang pernah diterbitkan Warta Pontianak dalam Cek Fakta: “Benarkah Pemrintah Resmi Membubarkan 6 Ormas: HTI, ANNAS, JAT, MMI, FUI, dan FPI? Ini Faktanya”, ANNAS merupakan ormas yang jelas bertentangan dengan UUD 45 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara.

Aliansi ini pun membentuk kepengurusan di berbagai daerah untuk menangkal bahaya Syiah. Tentu saja apa yang dilakukan ANNAS ini jelas membuat perpecahan di tubuh Islam sendiri.

4. Jamaah Ansarut Tauhit (JAT)

Jamah Ansarut Tauhit (JAT) merupakan organisasi Islam di Indonesia. JAT didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir pada tahun 2008.

Dilansir dari International Crisis Group, JAT diketahui memiliki kaitan dengan sejumlah teroris. Beberapa kasus teror bom yang terjadi di Indonesia, salah satunya bom Bali, diketahui diltarbelakangi oleh JAT.

Baca Juga: Mahfud MD sebut FPI Telah Dibubarkan Sejak Tahun 2019

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x