Selain FPI, Ini Daftar 5 Ormas yang Dilarang di Indonesia

- 30 Desember 2020, 19:11 WIB
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI.
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

WARTA PONTIANAK - Menteri Koodinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD secara resmi menyatakan bahwa organisasi Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang, sehingga segala aktivitas FPI juga dihentikan. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 30 Desember 2020.

Keputusan pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni, Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

"Berdasarakan peraturan perundangan-undanganan serta keputusan MK Nomor 82 tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Pemerintah Larang Penggunaan Simbol serta Atribut FPI

Selain FPI, ada beberapa organisasi yang dilarang di Indonesia, yakni:

1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 19 Juli 2017. HTI dibubarkan lantaran ideologi organisasinya dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan aturan yang berlaku di Indonesia. 

2. Partai Komunis Indonesia (PKI)

Partai Komunis Indonesia (PKI)  adalah partai komunis non-penguasa terbesar di dunia setelah Uni Soviet dan Tiongkok, yang pada akhirnya dihancurkan pada tahun 1965 dan dinyatakan sebagai partai terlarang.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x