WARTA PONTIANAK - Presiden Joko Widodo memberikan peluang bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM kepada warga miskin yang tidak mampu.
Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.
Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.
Baca Juga: Kembangkan Pariwisata, Ini yang Akan Dilakukan Sandiaga Uno di Tahun 2021
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Asyik, Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis Untuk Warga Miskin" ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
PNBP tersebut antara lain :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM