Berikut Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Mulai Berlaku 1 Januari 2021

- 1 Januari 2021, 09:12 WIB
Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan /bpjs-kesehatan.go.id

WARTA PONTIANAK - Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatanoleh pemerintah mulai berlaku awal tahun 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Tarif penyesuaian jaminan kesehatan masyarakat tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Dengan adanya perubahan iuran, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Bogor berjudul "Berlaku Mulai 1 Januari 2021, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru untuk Masing-masing Kelas" pemerintah berharap bisa mengurangi jumlah desifit.

Baca Juga: Selfie Doang di Instagram! Anda Berkesempatan Bekerja di BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Ketentuannya yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: HOAKS! Mau Vaksin Gratis Dari Jokowi? Kartu BPJS Kesehatan Wajib Aktif

3. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang dalam satu bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Namun, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, di mana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

5. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

6. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 Juta Ditransfer ke Rekening Karyawan, Ini Tanggalnya

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, tarif iuran pada tahun 2021, masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 sebagaimana dipublikasikan di situs resmi BPJS Kesehatan.***(Bayu Nurullah/Pikiran Rakyat Bogor)

 

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi anda.*

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah