WARTA PONTIANAK - Pemerintah Indonesia, melalui Kemensos kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan ke 10 juta penerima sebesar Rp 300 ribu mulai 4 Januari 2020.
Adapun untuk dapat bansos tunai ini, penerima harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Dokumen asli KTP dan KK untuk ditunjukkan.
Sebagai informasi, berikut syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.