Penetapan hari libur dan cuti bersama akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan mengenai libur dan cuti bersama aparatur sipil negara serta surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM, LPG dan Avtur pada Libur Nataru
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar rincian hari libur dan cuti bersama 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman Libur Nasional.
Januari
- Tanggal 1: Tahun Baru Masehi
Februari
- Tanggal 12: Tahun Baru Imlek
Maret
- Tanggal 11: Isra Miraj