WARTA PONTIANAK - Hari libur dan cuti bersama selama tahun 2021 yang seluruhnya berjumlah 23 hari sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut berdasarkan ketetapan pemerintah yang tertuang dalam surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selama tahun 2021, jumlah hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri totalnya berjumlah enam hari, di luar Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: Konsumsi Pertamax Turbo dan Pertamax Melonjak Signifikan Saat Libur Nataru
Atau secara total, jika dihitung dengan hari libur lainnya, di bulan Mei 2021 terdapat sebelas hari libur.
Jika digabung dengan hari Sabtu dan Minggu, dalam bulan Mei 2021, terdapat tujuh belas hari libur dari total 31 hari.
Sementara itu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Depok berjudul "Ada 17 Hari Libur di Mei 2021, Berikut Daftar Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama 2021" libur dan cuti bersama Hari Raya Natal seluruhnya berjumlah tiga hari.
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, berdasarkan berbagai pertimbangan.
Mulai dari pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang hari raya, hingga potensi peningkatan pendapatan ekonomi daerah dan negara dari sektor pariwisata.
Penetapan hari libur dan cuti bersama akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan mengenai libur dan cuti bersama aparatur sipil negara serta surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM, LPG dan Avtur pada Libur Nataru
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar rincian hari libur dan cuti bersama 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman Libur Nasional.
Januari
- Tanggal 1: Tahun Baru Masehi
Februari
- Tanggal 12: Tahun Baru Imlek
Maret
- Tanggal 11: Isra Miraj
- Tanggal 14: Hari Raya Nyepi
April
- Tidak ada
Mei
- Tanggal 1: Hari Buruh
- Tanggal 2: Jumat Agung
- Tanggal 13: Kenaikan Isa Al Masih
- Tanggal 15-16: Idul Fitri
-Tanggal 26: Hari Raya Waisak
- Tanggal 12,14,17,18,19: Cuti Bersama Idul Fitri
Juni
- Tanggal 1: Hari Lahir Pancasila
Juli
- Tanggal 20: Idul Adha
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Diakhir Tahun Ini
Agustus
-Tanggal 10: Tahun Baru Hijriyah
- Tanggal 17: Hari Kemerdekaan
September
- Tidak ada
Oktober
- Tanggal 18: Maulid Nabi Muhammad SAW
November
- Tidak ada
Baca Juga: Berikut Keppres tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020
Desember
- Tanggal 25: Hari Natal
-Tanggal 24,27: Cuti Bersama Hari Natal.***(Bintang Pamungkas/Pikiran Rakyat Depok)