Ingat! Hanya Golongan Ini yang Bisa Bikin SIM Gratis

- 6 Januari 2021, 13:21 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Polrestabes Medan

WARTA PONTIANAK - Bagi warga miskin yang tidak mampu, Presiden Joko Widodo memberikan peluang bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.

Baca Juga: Kembangkan Pariwisata, Ini yang Akan Dilakukan Sandiaga Uno di Tahun 2021

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah