Pria Asal Batui Diringkus Polisi Gegara Cabuli Gadis di Bawah Umur Berulang Kali

- 7 Januari 2021, 20:03 WIB
Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Personel Polsek Batui
Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Personel Polsek Batui /

WARTA PONTIANAK - Seorang pemuda berinisial AN (22) asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai berhasil diringkus oleh polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis dini hari 7 Januari 2021.

Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata SH, mengatakan, dari laporan keluarga korban dengan nomor : LP/02/I/2020/ Res Banggai / Sek Batui tanggal 7 Januari 2021, bahwa tersangka telah mencabuli seorang gadis di bawah umur.

Baca Juga: Pemimpin Sekte Cabul NXIVM Divonis 120 Tahun Penjara

“Terakhir kali tersangka melakukannya pada Jumat tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita,” ungkap Iptu Yoga.

Dirinya menuturkan seperti diberitakan Insulteng berjudul "Setubuhi Gadis Dibawah Umur Berulang Kali, Nasib Pria Asal Batui Ini Berakhir di Jeruji Besi" jika tersangka melakukan aksinya tersebut dengan cara mencium dan menyetubuhi korban secara berulang-ulang kali.

“Dan terakhir dilakukan tersangka di pinggiran salah satu sungai di Kecamatan Batui,” tutur Iptu Yoga.

Baca Juga: Bocah Umur 10 Tahun yang Jadi Korban Pencabulan di Tangsel Terekam CCTV

Iptu Yoga mengatakan, setelah menerima laporan itu pihaknya langsung melakukan pencarian di rumah orang tua tersangka, tetapi tersangka tidak berada di rumah. Kemudian berdasarkan informasi tersangka bersembunyi di salah satu rumah.

Baca Juga: Setelah Minta Maaf, Gisel Juga Minta Menata Kehidupan Kembali Bersama Gempita

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x