Terapi Plasma Konvalesen Dapat Diakses Melalui PMI

- 8 Januari 2021, 20:15 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito /Humas Kemensetneg/

WARTA PONTIANAK - Pengobatan pasien Covid-19 mulai menemukan harapan melalui terapi plasma konvalesen. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa saat ini terapi tersebut sudah bisa diakses masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI).

"Saat ini terapi plasma konvalesen sudah dapat diakses masyarakat yang membutuhkan melalui Palang Merah Indonesia di pusat," jelas Wiku sebagaimana dalam keterangan pers yang diterima Warta Pontianak, Jumat, 8 Januari 2021.

PMI pun membuka bagi masyarakat yang ingin menjadi donor. PMI menentukan syarat pendonor adalah diutamakan laki-laki, dan bagi wanita belum pernah hamil dan juga belum memiliki anak.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Tak Ragu Ikuti Vaksinasi Covid-19

Untuk penyintas Covid-19 yang akan mendonorkan plasmanya, perlu menunjukkan test swab PCR negatif, bebas gejala Covid-19 selama 14 hari setelah dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Di samping itu, terkait rincian terapi plasma konvalesen ini, Wiku merujuk pada hasil penelitian terkini bahwa terapi ini dapat mencegah perkembangan gejala yang lebih parah.

"Terapi plasma konvalesen adalah penggunaan plasma darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19, sebagai pengobatan pasien Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Kebijakan PPKM Menuju Masyarakat Kembali Produktif dan Aman Covid-19

Penelitian yang dilakukan Libster dkk terkait terapi ini terhadap sejumlah pasien Covid-19 berusia di atas 65 tahun di Argentina menunjukkan hasil yang baik.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x