Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Rekomendasikan Pengadilan Pidana

- 8 Januari 2021, 20:22 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). /(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)/

WARTA PONTIANAK – Setelah melalui berbagai kajian, akhirnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan, kasus yang menyebabkan tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam diproses dengan mekanisme pengadilan pidana.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, Jumat, 8 Januari 2021 seperti dilansir dari rilis Komnas HAM.

Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Baca Juga: Waduh!!! Seluruh Rekening FPI Dibekukan PPATK

Sedangkan, dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.

Choirul Anam menuturkan bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.

Komnas HAM kata Choirul, juga mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.

Baca Juga: Ahli Pidana: Perubahan Nama FPI Bertentangan dengan Undang-undang

Dari beberapa kendaraan, terdapat dua mobil yang terlihat aktif dalam pembuntutan, tetapi tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya.

Dalam rilis yang disampaikan Komnas HAM, berikut kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
  2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avansa hitam B 1278 PW dan avansa silver B 1278 KJD.
  3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
  4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Terkait CCTV, kOMNAS HAM Ungkap Fakta Baru Meninggalnya 6 Laskar FPI

Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel.***

 

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x