Baru Saja Dibubarkan, Polisi Larang FPI Konferensi Pers

- 30 Desember 2020, 19:21 WIB
Pada 30 Desember 2020, diumumkan pelarangan kegiatan FPI.
Pada 30 Desember 2020, diumumkan pelarangan kegiatan FPI. /Twitter.com/@PolhukamRI

WARTA PONTIANAK - Usai dibubarkan pemerintah, Polisi pun langsung bergegas ke markas FPI untuk mencopot sejumlah baliho dan plang papan nama organisasi tersebut.

Disaat yang bersamaan, Sekjen FPI Munarman juga akan melakukan konferensi pers untuk menanggapi tindakan pemerintah atas pelarangan berdirinya organisasi ini serta pembubaran semua aktivitas FPI.

Dilansir dari Antara, menanggapi itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan konferensi pers di markasnya di Jalan Petamburan III usai pemerintah pusat melarang kegiatan organisasi itu.

Baca Juga: Selain FPI, Ini Daftar 5 Ormas yang Dilarang di Indonesia

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru di Jalan Petamburan III, Rabu 30 Desember 2020.

Awalnya organisasi yang didirikanRizieq Shihab itu berencana membuat konferensi pers untuk menanggapi pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah pusat.

Tak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Pemerintah Larang Penggunaan Simbol serta Atribut FPI

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan kita tegakan," tegas Heru.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x