Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta, pelaku UMKM juga harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk melakukan pendaftaran di lembaga pengusul.
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Baca Juga: BLT Tak Ada Potongan, Ini Penjelasan Presiden Jokowi
4. Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Nomor telepon.
Setelah semua persyaratan dan dokumen disiapkan oleh Pelaku UMKM yang akan daftar sebagai penerima dana BLT UMKM Rp2,4 juta, selanjutnya pelaku UMKM mengusulkan dan menyerahkan dokumen tersebut ke lembaga pengusul.
Baca Juga: Biar Dapur Tetap Ngebul, Pemerintah Siapkan BLT Khusus Ibu Rumah Tangga
Berikut ini daftar lembaga pengusul untuk pelaku UMKM mendaftarkan diri agar dapat BLT UMKM Rp2,4 juta: