Simak di Sini, Cara Cek Nama Karyawan Swasta yang Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Januari 2021, 01:57 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Ekoanug/Pixabay/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Republik Indonesia (RI) terus menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada seluruh masyarakat yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Kali ini, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah Indonesia akan memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2020 hingga di bulan Januari 2021. BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukan bagi karyawan swasta.

Sebagaimana diberitakan Fix Indonesia dalam artikel berjudul BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Diperpanjang, Cek Nama Kriteria Penerima di Sini adapun, kriteria karyawan swasta penerimanya sudah ditentukan oleh pemerintah. Namun, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa di cek secara online melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Ini Kriteria Pekerja yang Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta di Tahun 2021

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyampaikan, bahwa, karyawan swsta yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair di tahun 2021 ini, haruslah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan, agar tidak ada kendala dalam proses pencairan.

Berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, bagi karyawan swasta yang ingin mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK dan KTP
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial (Jamsos) BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: BLT PKH Rp600 Ribu Setiap Bulan untuk Lansia, Begini Cara Cek dan Daftarnya di dtks.kemensos.go.id

Bagi karyawan swasta yang merasa telah memenuhi persyaratan tersebut, bisa segera cek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Caranya bisa menggunakan langkah-langkah ini dengan login ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui status kepesertaan karyawan swasta di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x