Jangan Sampai Kelewat!... Cepat Ajukan BLT Ibu Hamil dan Balita, Totalnya Rp6 Juta

- 12 Januari 2021, 10:55 WIB
Jangan Sampai Kelewat!... Cepat Ajukan BLT Ibu Hamil dan Balita, Totalnya Rp6 Juta
Jangan Sampai Kelewat!... Cepat Ajukan BLT Ibu Hamil dan Balita, Totalnya Rp6 Juta /Garon Piceli/pexels.com/@garonpiceli

Baca Juga: Catat! Ini 8 Syarat Khusus Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ini Golongan yang Terdapat di eform.bri.co.id, Cek dan Cepat Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Kunjung Cair, Simak Penyebabnya Disini

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah melahirkan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x