WARTA PONTIANAK- Mumulihkan stabiltas ekonomi akibat pandemi Covid-19, sederet bantuan langsung tunai (BLT) digulirkan. Termasuk Bantuan Sosial Tunai (BST) Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan 4 Januari 2021 kemarin melalui PT. Pos Inodnesia (Persero).
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Baca Juga: Info Terbaru; Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaaan Sudah Cair
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat KIS pada situs Kemensos.
Dana ini diberikan kepada 10 juta penerima yang bukan merupakan penerima non Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Tanpa Klik eform.bri.co.id, Lihat 1 Langkah Ini Sudah Pasti Anda Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair
Satu syarat utama menjadi penerima Bantuan Sosial PKH yakni telah terdaftar sebagai penerima PKH aktif.
Bila tidak menerima PKH dan terdaftar, maka dana akan diberikan langsung oleh pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Catat! Ini 8 Syarat Khusus Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta