Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos Rp 3 Juta, Ini Syarat Daftar BST dan Caranya

- 12 Januari 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat bansos Rp3 juta dari Kemensos.*
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat bansos Rp3 juta dari Kemensos.* /Kolase Cirebon Raya

WARTA PONTIANAK - Pada tahun in pemerintah memlalui Kementerian Sosial (Kemensoso)i akan membagikan Bansos Ibu Hamil dan Balita.

Adapun Bansos Ibu Hamil dan Balita ini masuk dalam bantuan PKH. Bantuan PKH sendiri diberikan kepada masyarakat miskin.

Baca Juga: Cek Gunakan KTP untuk Menerima Bantuan BLT BPUM UMKM secara Online

Rencananya, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "Syarat Daftar BST dan Cara Dapat Bansos Tunai PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta" bantuan itu diberikan selama satu tahun dan disalurkan dalam 3 tahap, yaitu pada Januari, Juli, dan Oktober.

 

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini ialah wajib merupakan peserta Program Keluarga Harapan atau PKH.

Nantinya bantuan ini akan disalurkan Pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI hingga Bank Mandiri.

Baca Juga: 3 Bantuan Ini Dapat Diterima Mahasiswa, Satu Diantaranya Penurunan UKT

Besaran bantuan yang diberikan, yakni masing-masing Rp 3 juta kepada penerima.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah