BPNT Rp200.000 Sudah Cair! Cek Daftar Lengkap Penerimanya Disini

- 14 Januari 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi paket bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19./PMJNews
Ilustrasi paket bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19./PMJNews /PMJNews

WARTA PONTIANAK- Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp200.000 sejak 4 Januari 2021. BPNT atau Bansos Sembako disalurkan melalui bank-bank BUMN seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pemberian BPNT atau Bansos Sembako akan berlangsung mulai dari bulan Januari hingga Desember 2021.

Adapun cara untuk mengecek nama penerima BPNT bisa langsung dilakukan dengan mengakses laman DTKS di https://dtks.kemensos.go.id/

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan, Segera Cek Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut langkah-langkah cek nama penerima Bansos Sembako yang bisa segera coba dilakukan:

Cara Cek Nama Penerima BPNT Rp200.000

1. Buka laman DTKS di https://dtks.kemensos.go.id/

2. Klik menu Daftar Ruta (rumah tangga) DTKS

3. Lakukan pemilihan wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa

Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Rp2,400.00 Segera, Batas Maksimal Hanya 31 Januari 2021

4. Masukkan kode keamanan atau kode Captcha yang tertera pada gambar

5. Klik Cari Rumah Tangga

Setelah seluruh tahapan itu dilakukan, Anda tinggal menunggu laman DTKS menampilkan hasil pencarian. Hasil pencarian berupa daftar rumah tangga yang terdaftar sebagai penerima BPNT sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan.

Baca Juga: Wow... Syaratnya Hanya Kantongi KTP, Anak Usia 18 Tahun Bisa Dapat BLT Rp3,55 Juta

Nama yang muncul di daftar rumah tangga tersebut adalah nama dari kepala keluarga. Kemudian Anda harus mengecek kolom kepesertaan yang berada di sebelah kanan.

Apabila rumah tangga Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Sembako, maka di kolom status BSP akan tertulis kata Ya.

Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Mengajukan BLT Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek Juga Jadwalnya Disini

Perlu diingat juga bahwa ada kalanya nama penerima BPNT Rp200.000 ini tidak selamanya merupakan nama kepala keluarga. Bisa jadi nama anggota keluarga lain.

Sifatnya sah-sah saja selama anggota keluarga yang tercatat namanya sebagai penerima Bansos Sembako masih merupakan anggota dari rumah tangga yang sama.

Pemerintah pusat dan Kemensos juga menghimbau kepada seluruh warga Indonesia yang sudah mendapatkan dana BPNT Rp200.000 agar tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan membeli rokok.

Baca Juga: Sudah Cair Lagi di Januari 2021, Buruan Cek BLT PKH Anak Sekolah Anda di pip.kemdikbud.go.id

Menurut Mensos Risma, siapapun yang kedapatan membeli rokok menggunakan dana Bansos Sembako akan langsung dievalusi kembali kelayakannya sebagai penerima bansos.***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x