Begini Cara Daftar BLT PKH Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita

- 15 Januari 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. //Pixabay/Bgmfotografia/

WARTA PONTIANAK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021. Ada beberapa kriteria yang akan dapat salah satunya ibu hamil.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH bagi ibu hamil ini membuka akses bagi keluarga miskin agar bisa memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: Tercatat sebagai Penghasil Kopi Terbesar, Berikut 6 Kopi Asal Indonesia yang Populer di Dunia

Ibu hamil yang akan mendapatkan BLT PKH ini adalah ibu hamil yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Oleh karena itu, ada beberapa syarat untuk bagi calon penerima Bansos PKH ini. Salah satunya, penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

erikut kriteria yang disebutkan dan harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan Bansos PKH:

1. Calon penerima harus masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Rp2,4 akan Ditutup, Cek di eform.bri.co.id

2. Calon penerima dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

3. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga.

4. Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.

Peraturan Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Baca Juga: 11 Makanan Khas Tionghoa yang Sering Dijumpai dan Dikonsumsi

Sedangkan cara untuk mendapatkan BLT ibu hamil dirincikan seperti berikut:

1. Ibu hamil, yang mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Ibu hamil yang belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Ibu hamil yang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x